Monthly Archives: February 2019

TEORI PENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK

Pemerintah atau negara melakukan pemungutan pajak ada dasarnya, atau teori yang mendukung. Berikut teori-teori yang mendukung pemungutan pajak

1. Teori Asuransi Pembayaran pajak menurut teori asuransi di ibaratkan seperti pembayaran premi karena mendapat jaminan dari negara. Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingan, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Akan tetapi, teori ini sudah banyak ditentang oleh beberapa para pakar. Alasan para pakar menentang teori ini adalah: (a) jika ada timbul kerugian tidak ada pergantian secara langsung dari negara, (2) antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung.

2. Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada negara didasarkan pada “kepentingan” atau “perlindungan” masing-masing orang. Oleh karena itu, semakin besar “kepentingan” seseorang terhadap negara, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar

3. Teori Daya pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Hal ini mengandung makna bahwa pajak harus di bayarkan sesuai dengan “daya pikul” masing-masing orang. Pendekatan untuk mengukur daya pikul ada dua yaitu (1) unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, (2) unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. So, mungkin sama-sama berpenghasilan Rp10.000.000, namun pembayaran pajak penghasilannya. Penghasilan sama, namun juga harus melihat jumlah tanggungan (misal status kawin dan jumlah tanggungannya).

Continue reading

APA SIH KERUGIAN TIDAK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK?

 

Seperti yang kita tahu, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Apa kerugian tidak memiliki NPWP?

kerugian tidak memiliki NPWP adalah:

1. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 lebih tinggi 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Misal, Seandainya Tuan Fauzy memiliki penghasilan kena pajak atau dasar pengenaan pajak Rp50.000.000. Maka ketika Tuan Fauzy memiliki NPWP maka dikenakan tarif 5% (5% X Rp50.000.000=Rp2.500.000). Seandainya, Tuan Fauzy tidak memiliki NPWP maka dia dikenakan tarif 6% (6% XRp50.000.000=Rp3.000.000). So, lumayan kan selisihnya.

2. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 lebih tinggi 100% dibandingkan dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.

3. Sanski pidana bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya penerimaan pajak dalam penerimaan negara. Dalam perbuatan ini termasuk tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunkan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak.

 

Sumber: Lubis, Irwansyah dan L.S. Abidah. 2014. Praktikum Perpajakan All Taxes. Jakarta: Mitra Wacana Media