Monthly Archives: April 2019

Peran Kartini Era Sekarang: Memberikan Edukasi Pajak Kepada Anaknya

Kau Telah Pergi, Akan Tetapi Jejak Kau Tetap di Hati

Sumber: https://4.bp.blogspot.com

Siapa yang tak kenal dengan sosok RA Kartini. Beliau adalah salah satu pahlawan wanita yang memperjuangkan hak seorang wanita untuk mendapatkan pendidikan. RA Kartini lahir pada tanggal 21 April 1879. RA Kartini lahir di Kota Jepara, Jawa Tengah. RA Kartini dilahirkan dari seorang bangsawan yang masih taat akan adat istiadat yang dipegangnya. Kartini tidak diperbolehkan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah kartini Lulus SD. Kartini dipingit sambil menunggu waktu untuk dinikahkan. Namun, tidak membuat beliau berputus asa. Beliau mengumpulkan buku-buku untuk dibacanya.

Era sekarang, wanita boleh mendapatkan pendidikan sebesar-besarnya. Kaum perempuan sekarang merdeka dalam pendidikan. Maka tidak heran lagi akan seorang perempuan yang menjadi professor. Namun, pendidikan seyogyanya bukan hanya untuk karir.

Bagaimana peran seorang kartini di era sekarang?

Sumber: http://1001topgambar.blogspot.com

Perempuan harus pandai karena seperti yang kita tahu, perempuan adalah sekolah dalam rumah tangga. Kaum perempuan adalah calon pendidik penerus bangsa. Bangsa ini akan runtuh apabila banyak perempuan yang rakus. Namun, bangsa ini akan tegak berdiri ketika banyak perempuan yang peduli dengan bangsa ini. Mari kaum perempuan, berjuanglah untuk bangsa ini. Mari kaum perempuan mengajarkan kepada anak-anak mengenai pentingnya membayar pajak.

Tanamkan pada anak-anak mengenai pentingnya pajak. Berikan pendidikan kepada anak-anak mengenai peran pajak. Tunjukan kepada anak-anak kegunaan dari pajak, pajak digunakan untuk membangun sekolah, membangun jalan, membangun bandara, dan lain sebagainya. Maka, tanamkan kepada anak-anak juga jangan di korupsi hasil pajak ini, karena pajak digunakan untuk kepentingan rakyat.

Kaum wamita, kami titip ini

Didiklah anak-anak dengan lemah lembut

Didiklah anak-anak dengan kejujuran, janganlah kau didik anak-anak anda dengan keboongan

Didiklah anak-anak agar mencintai negeri ini, salah satunya tanamkan jiwa sadar akan pajak

Tanamkan kepada anak-anak bahwa membayar pajak adalah salah satu bentuk cinta negara

Tanamkan kepada anak-anak, Negara ini akan maju dan berdidikari ketika di pimpin oleh pemimpin yang jujur, adil, dan pemimpin yang selalu memegang teguh ajaran Agamnya.

 

Selamat Hari Kartini,

Selamat Menempuh Pendidikan, Namun tetap menjalankan kodratnya sebagai wanita

Kejarlah Ilmu, karena kau lah sekolah pertama bagi anak-anak

 

 

 

 

TAK KENAL, MAKA TAK SAYANG: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019

Tak Kenal, Maka Tak Sayang

Kalimat diatas mungkin menggambarkan bahwa kalau kita tak kenal seseorang, maka kita tidak akan sayang. Begitu juga dengan pelaku UMKM. Ketika pelaku UMKM tidak mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka pemerintah tidak akan menggunakan peraturan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dengan melakukan survei kecil-kecilan, ternyata diperoleh sebagaian besar pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini, kami tanyakan kepada 40 responden, dan hasilnya hasil satu responden yang mengetahui peraturan pemerintah, dan sisanya (39 responden) menyatakan tidak mengetahuinya.

Dari hasil survei ini, sudah selayaknya pihak pajak, pihak akademisi, mahasiswa, dan pihak-pihak yang terkait dapat mensosialisasikan peraturan tersebut. Hal ini bertujuan agar peraturan ini dapat diketahui masyarakat banyak. Sehingga, mungkin dengan pengetahuan mengenai peraturan ini, masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak.

 

APAKAH AKU BISA HIDUP TANPA KAMU?

Apakah aku bisa hidup tanpa kamu?

Kalimat tanya diatas mengingkatkan seberapa besar peran pajak terhadap APBN. Seperti yang kita ketahui, bahwa penerimaan negara terbesar adalah dari sektor pajak. Penerimaan negara pada tahun 2018 hampir 85,40% berasal dari sektor pajak. Sehingga, dapat dikatakan pajak adalah ujung tombak dari penerimaan negara. Porsi penerimaan negara disajikan pada gambar di bawah ini.

Sumber: Kementerian keuangan

Dari gambar diatas sudah jelas bahwa pajak adalah “dewa penerimaan” APBN. Sehingga dapat dibayangkan apabila penerimaan dari pajak nol. Apakah yang terjadi?. Oleh karena itu, timbul pertanyaan apakah bisa penerimaan negara berpisah dengan pajak?. Berdasarkan data diatas, hampir tidak mungkin negara terlepas dari pajak.

Pajak kau adalah penopang APBN, Sehingga ketika penerimaan pajak tidak sesuai dengan target, maka Aku (baca pemerintah) akan memberikan bunga-bunga cinta (kebijakan) agar kau (pajak) dapat sesuai dengan target yang diinginkan.

Aku (baca:pemerintah) sangat membutuhkan kamu (baca: pajak)

Aku (baca:pemerintah) belum dapat berpisah dengan mu (baca: pajak)

Demi kamu (baca: pajak), aku (baca: pemerintah) rela untuk memberikan bunga-bunga cinta (kebijakan)

Demi kamu (baca: pajak), Aku (baca: pemerintah) rela untuk memaafkan orang telah mengkhianati aku (baca: kebijakan pengampunan pajak)

Kau (baca: pajak) adalah segala-galanya bagi ku (baca: pemerintah)

Aku (baca: pemerintah) tidak dapat berpisah dengan kamu (baca: pajak)