Monthly Archives: June 2019

PENYEBAB DAN PROSEDUR PERUBAHAN DATA BAGI WAJIB PAJAK?

Perubahan data meliputi:

1. Perubahan indentitas wajib pajak orang pribadi

2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak pribadi, maupun alamat tempat kedudukan badan namun masih dalam wilayah kerja KPP yang sama

3. Perubahan kategori wajib pajak orang pribadi

4. Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi

5. Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan…Ingat hanya perubahan nama, bukan bentuk. Contohnya: PT JUJUR MUJUR berubah menjadi PT JUJUR MULIA

6. Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan. Ingat ya hanya perubahan permodalan atau pemilikan. Contoh: PT Jujur Mujur semula status permodalannya sebagai penanaman modal asing berubah menjadi PT Jujur Mujur dengan permodalan sebagai penanaman modal dalam negeri.

 

Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak?

Continue reading

Setujukan Anda “Plat Nomor Cantik Terkena PPnBM?”

http://images.clipartpanda.com

Terpikir sejenak di otak ini mengenai plat nomor cantik untuk kendaraan. Kenapa plat nomor cantik tidak dikenakan PPnBM? atau mungkin sudah dikenakan, namun saya belum tahu (mencari-cari aturannya belum ketemu-ketemu)…he..he

Padahal kalau kita melihat kriteria barang mewah, plat nomor cantik untuk kendaraan masuk dalam kriteria tersebut. Masih ingat kan kriteria barang mewah?. Kalau tidak ingat, mari kita cermati kembali kriteria barang mewah. Kriteria barang mewah adalah sebagai berikut:

Continue reading

Adilkah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi UMKM?

Sumber: https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 merupakan peraturan yang mengganti aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Perbedaan antara kedua aturan ini, salah satu terletak pada tarif pajak. Tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu 1%, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5%.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diperuntuhkan untuk usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam hal ini yaitu kurang dari Rp4.800.000.000. Sehingga, salah satunya adalah UMKM.

Tujuan pemerintah mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku usaha dalam membayar pajak.
  2. Pengenaan jangka waktu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai pajak penghasilan berdasarkan peraturan terbaru.
  3. Memberikan dorongan kepada masyarakat untuk berperan dalam kegiatan ekonomi formal.
  4. Memberikan keadilan bagi para pelaku usaha dengan pengenaan pajak final.
  5. Memberikan kesempatan untuk memilih dalam pengenaan tarif pajak kepada pelaku usaha.

Lantas, pertanyaannya adalah apakah sudah adil Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018?.

Hasil skripsi mahasiswa saya atas nama Prima Bayu Prakosa ternyatakan menemukan hasil yang masih kontrakdiktif antar para pelaku UMKM. Ada pelaku UMKM yang menganggap adil, namun ada juga yang menganggap tidak adil. Responden dalam penelitian ini adalah sembilan responden. Respondennya adalah pelaku UMKM.

Lantas, apa alasan pelaku UMKM menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adil?

Lima pelaku UMKM dari sembilan pelaku UMKM menganggap bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kurang adil. Karena dasar pengenaan pajak adalah dari omset. Sehingga, ketika pelaku UMKM rugi pun dia masih mungkin untuk membayar pajak. Akan tetapi, empat pelaku UMKM lainnya menganggap aturan ini sudah adil. Hal ini karena tarif 0,5% dirasa ringan dan mudah dengan kebijakan ini.