Daily Archives: June 4, 2019

Adilkah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi UMKM?

Sumber: https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 merupakan peraturan yang mengganti aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Perbedaan antara kedua aturan ini, salah satu terletak pada tarif pajak. Tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu 1%, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5%.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diperuntuhkan untuk usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam hal ini yaitu kurang dari Rp4.800.000.000. Sehingga, salah satunya adalah UMKM.

Tujuan pemerintah mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku usaha dalam membayar pajak.
  2. Pengenaan jangka waktu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai pajak penghasilan berdasarkan peraturan terbaru.
  3. Memberikan dorongan kepada masyarakat untuk berperan dalam kegiatan ekonomi formal.
  4. Memberikan keadilan bagi para pelaku usaha dengan pengenaan pajak final.
  5. Memberikan kesempatan untuk memilih dalam pengenaan tarif pajak kepada pelaku usaha.

Lantas, pertanyaannya adalah apakah sudah adil Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018?.

Hasil skripsi mahasiswa saya atas nama Prima Bayu Prakosa ternyatakan menemukan hasil yang masih kontrakdiktif antar para pelaku UMKM. Ada pelaku UMKM yang menganggap adil, namun ada juga yang menganggap tidak adil. Responden dalam penelitian ini adalah sembilan responden. Respondennya adalah pelaku UMKM.

Lantas, apa alasan pelaku UMKM menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adil?

Lima pelaku UMKM dari sembilan pelaku UMKM menganggap bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kurang adil. Karena dasar pengenaan pajak adalah dari omset. Sehingga, ketika pelaku UMKM rugi pun dia masih mungkin untuk membayar pajak. Akan tetapi, empat pelaku UMKM lainnya menganggap aturan ini sudah adil. Hal ini karena tarif 0,5% dirasa ringan dan mudah dengan kebijakan ini.