Monthly Archives: March 2021

Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus?

Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:

  1. Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak).
  2. Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)

Hapusnya Utang Pajak

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Kedaluwarsa
  4. Pembebasan dan Penghapusan

RETRIBUSI VERSUS PAJAK

Sore hari perbincangan anak muda mengenai pajak dan retribusi. Mereka mendiskusikan apa itu pajak apa itu retribusi?, untuk tahu jawabnya mari simak penjelasan ini.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum

Dari definisi pajak diatas, maka pajak memiliki empat unsur yaitu:

Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)

Dari Uraian diatas, sekarang mari kita simak perbedaan pajak dan retribusi.

BUKTI POTONG

Gambar. Contoh Bukti Potong

Bukti Potong atau umumnya dikenal dengan Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Definisi bukti potong juga dapat dipandang dari sisi subjek penerima bukti potong maupun subjek pembuat bukti potong.

Dari sudut pandang subjek pajak yang dipotong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak, yang digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong. Sedangkan, dari sudut pandang subjek pembuat bukti potong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Fungsi Bukti Potong

  1. Bukti Pembayaran, merupakan formulir atau dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang.
  2. Bukti potong dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh
  3. Bukti potong dapat menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan saat melaporkan pajak tahunan. Sehingga, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengecek kebernaran atas jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan
  4. Bukti potong dapat digunakan untuk mengawasi atau memeriksa kebenaran yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong atau pemungut lain.