Tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah undang-undang sekaligus yaitu UU KUP, UU PPN, UU Bea Cukai, UU PPh, UU Penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
UU KUP
- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Asistensi Penagihan Pajak Global
UU PPh
- Perbaikan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dengan menaikan lapisan terendah yang dulunya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000
- Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 5 miliar
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
- Tarif PPh Badan diputuskan tetap 22% mulai 2022
PERBANDINGAN UU PPH SEBELUMNYA DENGAN UU HPP
TARIF UU SEBELUMNYA (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) | Lapisan | Tarif UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan | Lapisan |
5% | 0-50 Juta | 5% | 0-60 Juta |
15% | 50 Juta-250 Juta | 15% | 60 Juta-250 Juta |
25% | 250 Juta-500 Juta | 25% | 250 Juta-500 Juta |
30% | Lebih dari 500 juta | 30% | 500 Juta-5 Miliar |
35% | Lebih dari 5 miliar |
UU PPN
- Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial
- PPN meningkat secara gradual menjadi 11 persen mulai april 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025
- Pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan PMK.