Monthly Archives: October 2021

UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP)

Tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah undang-undang sekaligus yaitu UU KUP, UU PPN, UU Bea Cukai, UU PPh, UU Penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

UU KUP

  1. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Asistensi Penagihan Pajak Global

UU PPh

  1. Perbaikan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dengan menaikan lapisan terendah yang dulunya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000
  2. Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 5 miliar
  3. Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
  4. Tarif PPh Badan diputuskan tetap 22% mulai 2022

PERBANDINGAN UU PPH SEBELUMNYA DENGAN UU HPP

TARIF UU SEBELUMNYA (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)LapisanTarif UU Harmonisasi Peraturan PerpajakanLapisan
5%0-50 Juta5%0-60 Juta
15%50 Juta-250 Juta15%60 Juta-250 Juta
25%250 Juta-500 Juta25%250 Juta-500 Juta
30%Lebih dari 500 juta30%500 Juta-5 Miliar
  35%Lebih dari 5 miliar

UU PPN

  1. Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial
  2. PPN meningkat secara gradual menjadi 11 persen mulai april 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025
  3. Pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan PMK.

PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Propinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  5. Pajak Parkir
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Hiburan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Catatan:

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.