Daily Archives: October 4, 2024

Ilustrasi PPh Pasal 21 (Gaji Bulanan)

Roni pegawai pada perusahaan PT Jujur Hebat, menikah, dan memiliki empat orang anak. Roni memperoleh gaji per bulan sebesar Rp12.350.000. PT Jujur Hebat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jujur Hebat menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Roni membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu, PT Jujur Hebat juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Jujur Hebat membayar iuran pensiun untuk Roni ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000, sedangkan Roni membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Hitunglah PPh Pasal 21 per bulan!

Gaji Per BulanRp12.350.000,00
Premi Jaminan KecelakaanRp61.750,00
Premi Jaminan KematianRp37.050,00
Penghasilan Bruto Per BulanRp12.448.800,00
Biaya JabatanRp500.000,00
Iuran Jaminan Hari TuaRp247.000,00
Iuran PensiunRp100.000,00
Rp847.000,00
Penghasilan Neto Per BulanRp11.601.800,00
Penghasilan Netto Per TahunRp139.221.600,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Wajib Pajak Orang PribadiRp54.000.000,00
KawinRp4.500.000,00
TanggunganRp13.500.000,00
Rp72.000.000,00
Penghasilan Kena PajakRp67.221.600,00
PPh Pasal 21 Per Tahun5%Rp3.000.000,00
15%Rp1.083.240,00
Rp4.083.240,00
PPh Pasal 21 Per BulanRp340.270,00