Daily Archives: October 5, 2024

Ilustrasi PPh Pasal 21 (Pisah Harta)

Mawar pegawai perusahaan PT Jujur Hebat, menikah dan belum memilki anak. Mawar memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00. PT Jujur Hebat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jujur Hebat menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Mawar membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Jujur Hebat juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Jujur Hebat membayar iuran pensiun untuk Mawar ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp300.000,00, sedangkan Mawar membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,00. Pada bulan Januari 2022 Mawar hanya menerima pembayaran berupa gaji. Hitunglah PPh Pasal 21 Bulan Januari (Mawar sudah memiliki NPWP atas namanya sendiri)!

Gaji Per BulanRp10.000.000,00
Premi Kecelakaan KerjaRp50.000,00
Premi KematianRp30.000,00
Penghasilan Bruto Per BulanRp10.080.000,00
Biaya JabatanRp500.000,00
Iuran Jaminan Hari TuaRp200.000,00
Iuran PensiunRp200.000,00
Rp900.000,00
Penghasilan Netto Per BulanRp9.180.000,00
Penghasilan Netto Per TahunRp110.160.000,00
PTKP
WPRp54.000.000,00
Penghasilan Kena PajakRp56.160.000,00
PPh Pasal 21 Per Tahun5%Rp56.160.000,00Rp2.808.000,00
PPh Pasal 21 Per BulanRp234.000,00