Perubahan data meliputi:
1. Perubahan indentitas wajib pajak orang pribadi
2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak pribadi, maupun alamat tempat kedudukan badan namun masih dalam wilayah kerja KPP yang sama
3. Perubahan kategori wajib pajak orang pribadi
4. Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi
5. Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan…Ingat hanya perubahan nama, bukan bentuk. Contohnya: PT JUJUR MUJUR berubah menjadi PT JUJUR MULIA
6. Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan. Ingat ya hanya perubahan permodalan atau pemilikan. Contoh: PT Jujur Mujur semula status permodalannya sebagai penanaman modal asing berubah menjadi PT Jujur Mujur dengan permodalan sebagai penanaman modal dalam negeri.
Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak?
Tenang saja, Anda hanya perlu membuat surat permohonan secara tertulis yang ditunjukan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal maupun tempat kedudukan maupun tempat kegiatan usaha dengan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak. Formulir dapat didownlood DISINI
Berikut caranya:
1. Melalui Pos
2. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
3. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Referensi: https://pajak.go.id/id/