Ku Tahu “kewajiban Ku”, Namun Ku Belum Tahu “Hak Ku”, Ungkapkan ini mungkin mencerminkan keadaan diri wajib di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa hak dan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut (Mardiasmo, 2016)
Kewajiban Wajib Pajak:
- Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Menghitung dan membayar sendiri pajak secara benar
- Mengisi secara benar SPT dan memasukannya ke Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu yang sudah ditentukan. Bisa juga melaporkan secara online
- Menyelenggarkan Pembukuan atau pencatatan
- Jika diperiksa wajib: (1) Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang (2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang dimint, wajib pajak terkait oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaaan
Hak Wajib Pajak:
- Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
- Menerima tanda bukti pemasukan SPT
- Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
- Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
- Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
- Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
- Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
- Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
- Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak
- Mengajukan keberatan dan banding
Diatas adalah hak dan kewajiban wajib pajak. Namun, Menurut Widodo dan Hidayatulloh (2019), bahwa tiga wajib yang diwawancari menyatakan bahwa kewajiban mereka yaitu melaporkan dan membayar pajak. Walaupun, hanya menjawab demikian namun its okay, karena pelaku UMKM tersebut sudah mengetahui kewajiban pajak. Namun, semua pelaku UMKM yang diwawancara belum mengetahui apa yang menjadi hak nya. Mereka sudah tahu akan kewajibannya, namun mereka belum tahu akan haknya. Jadi, adanya fenomena ini mungkin para pihak terkait lebih genjar dalam mensosialisasikan kewajiban dan haknya. Pelaku UMKM lapor dan bayar pajak agar hati tenang.