Sumber: KreditGoGo.com
Zakat adalah harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat guna disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Yusuf dan Ismail, 2017). Sedangkan, pajak adalah iuran wajib dari warga negara kepada negara tanpa jasa timbal balik secara langsung, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008).
Data menunjukan bahwa sebagaian pembayar zakat adalah pembayaran pajak, namun sebesar lima puluh persen masyarakat yang membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat tidak mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dan sebagaian masyarakat tidak membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat (Muktiyanto dan Hendrian, 2008).
Hal ini karena wajib pajak muslim membayarkan zakatnya kepada orang-orang yang dekat dengannya dan orang tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat. Jadi, wajib pajak tidak memikirkan apakah mereka bayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat, namun yang paling penting bagi mereka adalah membayarkan zakat kepada orang disekitarnya yang membutuhkan.
Berikut Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk Pemerintah silahkan klik DISINI