Ilustrasi Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit:

Wajib Pajak Orang PribadiRp54.000.000,00
KawinRp4.500.000,00
TanggunganRp4.500.000,00
Wajib Pajak IstriRp54.000.000,00
Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan)
  1. Tanggungan adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat (yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
  2. Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Ilustrasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (Penggabungan Isteri digabung dengan Suami).

Tuan Anto dan Ny Ani adalah pasangan suami istri yang memiliki empat orang anak. Tuan Anto dan Ny Ani sepakat gabung harta. Hitunglah Penghasilan Tidak kena Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Wajib Pajak Orang PribadiRp54.000.000,00
KawinRp4.500.000,00
TanggunganRp13.500.000,00
Wajib Pajak IsteriRp54.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena PajakRp126.000.000,00