Program tax amnesty telah selesai. Akan tetapi, Pemerintah memberikan program baru yaitu PAS-FINAL. PAS-FINAL adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) (peserta tax amnesty) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya perioda tax amnesty dengan syarat tertentu.
Dengan berakhirnya perioda tax amnesty, apabila ditemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan maka atas harta tersebut dikenakan pajak penghasilan ditambah dengan sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan. Sehingga, PAS-FINAL ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang mengikuti maupun yang tidak mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, sehingga dengan mengikuti PAS-FINAL wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang pengampunan pajak.