Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak kepada warga negaranya. Beberapa teori memberi dukungan bahwa pemerintah mempunyai hak memungut pajak kepada warga negaranya, salah satunya adalah teori Asuransi.
Negara mempunyai tugas melindungi orang dan/atau warga negaranya dengan segala kepentingan. Negara melindungi keselamatan dan keamanan jiwa dan harta benda warganya. Oleh karena itu, teori asuransi menyatakan bahawa pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga negara kepada pemerintah disamakan dengan pembayaran premi. Hal ini karena warga negara sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari negara. NAMUN APAKAH TEORI ASURANSI MASIH RELEVAN?. Ternyata beberapa ahli sudah menentang teori ini. Seperti yang dijelaskan di buku perpajakan karangan Resmi (2017), beberapa alasan teori asuransi ditentang adalah sebagai berikut:J
- Jika timbul kerugian, tidak ada pergantian langsung dari negara. Hal ini berbeda ketika individu mengikuti asuransi. Ketika mengikuti asuransi maka individu akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi ketika terjadi kerugian.
- Antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung. Hal ini dapat dilihat ketika wajib pajak membayar pajak maka wajib pajak tidak langsung mendapatkan secara langsung jasa timbal dari pemerintah. Akan tetapi, jasa timbal yang diterima wajib pajak berbentuk ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, jalan yang bagus, dan lain sebagainya.