Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilaksanakan pemerintah merupakan program pengampunan pajak yang paling berhasil dibandingkan dengan negara lain yang sudah menerapkan (misal Australia, India, dan lain sebagainya). Tax Amnesty (pengampunan pajak) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 didefinisikan sebagai berikut:
“Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanski pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan sebagaiman diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2016”
Keberhasilan program pengampunan pajak tidak terlepas dari peran seorang pimpinan/atasan. Hal ini didukung oleh laporan penelitian Ariesanti dan hidayatulloh (2017). Ariesanti dan Hidayatulloh (2017) menemukan hasil bahwa sekitar 95% Wajib Pajak melakukan/mengikuti program pengampunan pajak karena dorongan/perintah dari atasan.
Begitu pentingnya peran pimpinan/atasan, maka diharapkan seorang pimpinan/atasan tidak hanya memerintah/mendorong karyawannya untuk mengikuti apa yang diinginkan/menjadi kebijakan organisasi. Namun, pimpinan atau atasan dapat menerapkan ethic cultures. Ethic Cultures (budaya etik) harus dapat diterapkan dalam suatu organisasi. Pimpinan/atasan tidak hanya memberikan perintah kepada karyawan, akan tetapi pimpinan/atasan harus memberikan contoh kepada karyawannya. Oleh karena itu, contoh dari pimpinan/atasan dapat mendarah daging kepada karyawannya, sehingga diharapkan aktivitas tersebut menjadi budaya dalam organisasi.