Author Archives: Amir Hidayatulloh

Hubungan Istimewa dalam Pajak Pertambahan Nilai

Apabila harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung berdasarkan harga pasar wajar saat penyerahan barang atau jasa kena pajak dilakukan.

  • Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25 persen atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dan penyertaan 25 persen atau lebih pada dua penguasaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  • Pengusaha mengusai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bahwa penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

PERAN PERANGKAT DESA DALAM MENDORONG KEPATUHAN MASYARAKAT UNTUK MEMBAYAR PBB-P2

Sumber: www.paper.id

Perangkat Desa merupakan lembaga yang paling berdekatan dengan masyarakat. Sehingga, perangkat desa juga merupakan salah satu yang dapat mendorong masyarakat untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Oleh sebab itu, perangkat desa perlu melakukan berbagai usaha mengenai bagaimana membuat masyarakat sadar bahwa membayar pajak itu penting. Langkah yang efektif dilakukan dengan cara pembimbingan, pemahaman, pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dari membayar pajak.

Beberapa hasil penelitian juga menyatakan bahwa perangkat desa memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan masyakat untuk membayar PBB P2, seperti hasil penelitian Arjani et al. (2017) dan Dewi dan Hidayatulloh (2019).

Dari hasil penelitian diatas, sudah seyogyanya perangkat desa dapat melakukan bimbinga, pemahaman, pendekatan, serta sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak. Sehingga, kegiatan tersebut dapat mengurangi tingkat keengganan masyarakat untuk membayar pajak dengan alasan masyarakat tidak tahu dari manfaat membayar pajak. Selain itu, perangkat desa juga berupaya untuk menjaga hati atau kepercayaan masyarakat, misalnya tidak korupsi.

 

WAJIB PAJAK MUSLIM BANTUL “BAYAR PAJAK KESIAPA SAJA DAN KAPAN SAJA”

Sumber: KreditGoGo.com

Zakat adalah harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat guna disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Yusuf dan Ismail, 2017). Sedangkan, pajak adalah iuran wajib dari warga negara kepada negara tanpa jasa timbal balik secara langsung, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008).

Data menunjukan bahwa sebagaian pembayar zakat adalah pembayaran pajak, namun sebesar lima puluh persen masyarakat yang membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat tidak mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dan sebagaian masyarakat tidak membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat (Muktiyanto dan Hendrian, 2008).

Hal ini karena wajib pajak muslim membayarkan zakatnya kepada orang-orang yang dekat dengannya dan orang tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat. Jadi, wajib pajak tidak memikirkan apakah mereka bayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat, namun yang paling penting bagi mereka adalah membayarkan zakat kepada orang disekitarnya yang membutuhkan.

Berikut Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk Pemerintah silahkan klik DISINI