Kita mungkin sudah tahu, bahwa penghasilan pegawai tetap/pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan/biaya pensiunan yang besarnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, Iuran Pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (UU Nomor 36 tahun 2008). Hal yang menarik kita cermati adalah biaya jabatan.
Ada Apa Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016?
Leave a reply