Author Archives: Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc

KENAPA SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?

Seperti yang kita ketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dieprgunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa kerugian ketika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Kerugian tersebut meliputi:

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) lebih tinggi 20% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) dan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus?

Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:

  1. Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak).
  2. Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)

Hapusnya Utang Pajak

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Kedaluwarsa
  4. Pembebasan dan Penghapusan

RETRIBUSI VERSUS PAJAK

Sore hari perbincangan anak muda mengenai pajak dan retribusi. Mereka mendiskusikan apa itu pajak apa itu retribusi?, untuk tahu jawabnya mari simak penjelasan ini.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum

Dari definisi pajak diatas, maka pajak memiliki empat unsur yaitu:

Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)

Dari Uraian diatas, sekarang mari kita simak perbedaan pajak dan retribusi.