
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak kepada warga negaranya. Beberapa teori memberi dukungan bahwa pemerintah mempunyai hak memungut pajak kepada warga negaranya, salah satunya adalah teori Asuransi.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak kepada warga negaranya. Beberapa teori memberi dukungan bahwa pemerintah mempunyai hak memungut pajak kepada warga negaranya, salah satunya adalah teori Asuransi.

Program tax amnesty telah selesai. Akan tetapi, Pemerintah memberikan program baru yaitu PAS-FINAL. PAS-FINAL adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) (peserta tax amnesty) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya perioda tax amnesty dengan syarat tertentu.

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.