Category Archives: MATERI

Ilustrasi PPh Pasal 21 (Bonus)

Kasus

Mawar (K), suami bekerja dan memiliki 2 orang anak
Gaji per bulanRp10.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja2%
Premi Jaminan Kematian1%
Iuran THT dibayarkan perusahaan3%
Iuran THT dibayarkan karyawan2%
Iuran Pensiun dibayarkan karyawanRp100.000,00
Bonus (Bulan Mei 2024)Rp20.000.000,00

Tentukan

  1. PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
  2. PPh Pasal 21 atas gaji
  3. PPh Pasal 21 atas bonus
  4. PPh Pasal 21 Bulan Mei 2024

Jawab: Silahkan Unduh Jawaban di SINI

BUKTI POTONG

Gambar. Contoh Bukti Potong

Bukti Potong atau umumnya dikenal dengan Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Definisi bukti potong juga dapat dipandang dari sisi subjek penerima bukti potong maupun subjek pembuat bukti potong.

Dari sudut pandang subjek pajak yang dipotong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak, yang digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong. Sedangkan, dari sudut pandang subjek pembuat bukti potong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Fungsi Bukti Potong

  1. Bukti Pembayaran, merupakan formulir atau dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang.
  2. Bukti potong dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh
  3. Bukti potong dapat menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan saat melaporkan pajak tahunan. Sehingga, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengecek kebernaran atas jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan
  4. Bukti potong dapat digunakan untuk mengawasi atau memeriksa kebenaran yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong atau pemungut lain.

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah meliputi:

  1. Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
  • Agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah
  • Mengendalikan konsumsi atas barang kena pajak mewah
  • Memberikan pelindungan pada perusahaan lokal
  • Mengamankan penerimaan negara

PPnBM hanya dipungut sekali yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak mewah ke konsumen serta saat impor barang kena pajak mewah tersebut