Category Archives: Uncategorized

WAJIB PAJAK MUSLIM BANTUL “BAYAR PAJAK KESIAPA SAJA DAN KAPAN SAJA”

Sumber: KreditGoGo.com

Zakat adalah harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat guna disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Yusuf dan Ismail, 2017). Sedangkan, pajak adalah iuran wajib dari warga negara kepada negara tanpa jasa timbal balik secara langsung, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008).

Data menunjukan bahwa sebagaian pembayar zakat adalah pembayaran pajak, namun sebesar lima puluh persen masyarakat yang membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat tidak mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dan sebagaian masyarakat tidak membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat (Muktiyanto dan Hendrian, 2008).

Hal ini karena wajib pajak muslim membayarkan zakatnya kepada orang-orang yang dekat dengannya dan orang tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat. Jadi, wajib pajak tidak memikirkan apakah mereka bayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat, namun yang paling penting bagi mereka adalah membayarkan zakat kepada orang disekitarnya yang membutuhkan.

Berikut Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk Pemerintah silahkan klik DISINI

 

 

 

 

 

 

 

Deductible dan Non Deductible Expense

Diperuntuhkan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Deductible Expense (Pasal 6) Non Deductible Expense (Pasal 9
Biaya yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan usaha, meliputi:

a.       biaya pembelian bahan

b.      biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang

c.       bunga, sewa, royalti

d.      biaya perjalanan

e.       biaya pengolahan limbah

f.       biaya promosi dan penjualan (PMK-02/PMK.03/2010)

g.      Biaya administrasi

h.      pajak, kecuali pajak penghasilan

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

a.       cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

  1. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  2. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  3. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  4. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  5. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry (81/PMK.03/2000)
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
Kerugian selisih kurs mata uang asing Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Per-51/PJ/2009, Per-41/PJ/2013) dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (83/PMK.03/2009)
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Psl 8, PP-94/2010) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (Per-11/PJ/2017), yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 60 TAHUN 2010)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat

a.      telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

  1. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  3. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal (PMK.207/PMK.010/2015)
Pajak Penghasilan
Sumbangan penanggulangan bencana nasional Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
Sumbangan penelitian dan pengembangan Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial sumbangan fasilitas pendidikan Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pembinaan olahraga (PP.93/2010) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi

Sumber: Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

KU TAHU “KEWAJIBAN KU”, NAMUN KU BELUM TAHU HAK “HAK KU”

Ku Tahu “kewajiban Ku”, Namun Ku Belum Tahu “Hak Ku”, Ungkapkan ini mungkin mencerminkan keadaan diri wajib di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa hak dan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut (Mardiasmo, 2016)

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Menghitung dan membayar sendiri pajak secara benar
  4. Mengisi secara benar SPT dan memasukannya ke Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu yang sudah ditentukan. Bisa juga melaporkan secara online
  5. Menyelenggarkan Pembukuan atau pencatatan
  6. Jika diperiksa wajib: (1) Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang (2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  7. Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang dimint, wajib pajak terkait oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaaan

Hak Wajib Pajak:

  1. Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
  2. Menerima tanda bukti pemasukan SPT
  3. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
  4. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
  5. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
  6. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
  7. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  8. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
  9. Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
  10. Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak
  11. Mengajukan keberatan dan banding

Diatas adalah hak dan kewajiban wajib pajak. Namun, Menurut Widodo dan Hidayatulloh (2019), bahwa tiga wajib yang diwawancari menyatakan bahwa kewajiban mereka yaitu melaporkan dan membayar pajak. Walaupun, hanya menjawab demikian namun its okay, karena pelaku UMKM tersebut sudah mengetahui kewajiban pajak. Namun, semua pelaku UMKM yang diwawancara belum mengetahui apa yang menjadi hak nya. Mereka sudah tahu akan kewajibannya, namun mereka belum tahu akan haknya. Jadi, adanya fenomena ini mungkin para pihak terkait lebih genjar dalam mensosialisasikan kewajiban dan haknya. Pelaku UMKM lapor dan bayar pajak agar hati tenang.