Category Archives: Uncategorized

APA SIH KERUGIAN TIDAK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK?

 

Seperti yang kita tahu, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Apa kerugian tidak memiliki NPWP?

kerugian tidak memiliki NPWP adalah:

1. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 lebih tinggi 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Misal, Seandainya Tuan Fauzy memiliki penghasilan kena pajak atau dasar pengenaan pajak Rp50.000.000. Maka ketika Tuan Fauzy memiliki NPWP maka dikenakan tarif 5% (5% X Rp50.000.000=Rp2.500.000). Seandainya, Tuan Fauzy tidak memiliki NPWP maka dia dikenakan tarif 6% (6% XRp50.000.000=Rp3.000.000). So, lumayan kan selisihnya.

2. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 lebih tinggi 100% dibandingkan dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.

3. Sanski pidana bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya penerimaan pajak dalam penerimaan negara. Dalam perbuatan ini termasuk tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunkan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak.

 

Sumber: Lubis, Irwansyah dan L.S. Abidah. 2014. Praktikum Perpajakan All Taxes. Jakarta: Mitra Wacana Media

PENDAFTARAN ASISTEN DAN GRADER PROGRAM STUDI AKUNTANSI SEMESTER GASAL 2018/2019

Diberitahuakan kepada Mahasiswa Akuntansi bahwa Program Studi Akuntansi UAD semester Genap 2018/2019 membuka lowongan sebagai Asisten dan Grader Dosen.

Persyaratan:
1. Mahasiswa prodi Akuntansi yang masih aktif
2. Memiliki nilai A untuk mata kuliah yang ingin dilamar
3. IPK minimal 3.25
4. Bersedia mengajar untuk sesi tutorial
5. Untuk KRS, bersedia mengambil mata kuliah yang tidak bertabrakan dengan mata kuliah yang di-asistensi/ di-grader
6. Satu mahasiswa diperbolehkan mengambil maksimal 3 mata kuliah yang di-asistensi/ di-grader

Jika anda memenuhi persyaratan dan tertarik menjadi Asisten atau Grader silahkan mengajukan surat lamaran dengan dilampiri;
1. Photo Copy Kartu Mahasiswa
2. Transkrip nilai atau FC KHS
3. Surat lamaran asisten / grader yang diinginkan
4. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup yang disertai dengan foto diri.

Apa tugas Grader?

  1. Membantu tugas dosen untuk mengoreksi tugas-tugas mahasiswa
  2. Membantu mahasiswa apabila ada pertanyaan yang terkait dengan tugas-tugasnya
  3. Tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakan tatap muka di kelas
  4. Tidak mengoreksi hasil ujian tengah maupun akhir semester

 Apa tugas asisten mata kuliah?

  1. Menyelenggarakan kelas untuk membahas latihan soal
  2. Membantu dosen mengoreksi tugas-tugas harian

 Apa tugas asisten praktikum

  1. Membantu mahasiswa ketika mereka sedang mengikuti kelas praktikum apabila ada kesulitan
  2. Mengoreksi tugas—tugas mahasiswa
  3. Mendampingi dosen setiap kali ada kelas praktikum

Don’t miss it….. Lumayan buat nambah “Itung-itung nambah Pengalaman Kerja Cuy…..”

PERHATIAN

1. Silahkan melakukan pendaftaran di link INI

2. Berkas lamaran diupload paling lambat tanggal 20 Februari 2019, Pukul 23.59

3. Tidak menerima berkas lamaran dalam bentuk hardcopy

 

Kalau ada pertanyaan dapat disampaikan ke email: amir.hidayatulloh@act.uad.ac.id

 

Terima Kasiih

Koordinator Praktikum Prodi Akuntansi

Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc