Category Archives: Uncategorized

RETRIBUSI VERSUS PAJAK

Sore hari perbincangan anak muda mengenai pajak dan retribusi. Mereka mendiskusikan apa itu pajak apa itu retribusi?, untuk tahu jawabnya mari simak penjelasan ini.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum

Dari definisi pajak diatas, maka pajak memiliki empat unsur yaitu:

Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)

Dari Uraian diatas, sekarang mari kita simak perbedaan pajak dan retribusi.

SURAT SETORAN PAJAK

Gambar. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau peyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

SSP dibuat rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut

  1. Lembar ke 1 digunakan sebagai arsip wajib pajak
  2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran

Akan tetapi, ketika dianggap perlu, SSP dapat dibuat rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut/pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masih kah “Pajak Penghasilan” Menjadi Primadona pada Tahun 2020?

Seperti yang kita ketahui, salah satu fungsi pajak yaitu fungsi anggaran. Hal ini berarti pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Pada tahun 2020, 83,544 persen berasal dari pajak. Oleh karena itu, tidak heran kalau pajak disebut sebagai ujung tombak penerimaan negara. Komposisi penerimaan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Penerimaan Negara Tahun 2020 (dalam Milyar)

Penerimaan Pajak1.865.702,80
Penerimaan bukan Pajak366.995,10
Hibah498,70
Total2.233.196,60
Sumber: Badan Pusat Statistik (2020)

Penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan non pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pada tahun 2020, penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh pajak penghasilan. Menurut data yang disajikan pada laman Badan Pusat Statistik (2020), penerimaan pajak penghasilan mencapai 51,007 persen dari total penerimaan pajak dalam negeri. Sedangkan, Penerimaan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar 37,621 persen.