HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

Hukum Pajak Internasional didefinisikan oleh Prof. Dr. Adriani sebagai suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai:

  1. Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri
  2. peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda
  3. traktat-traktat (traktat adalah perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang perdata).

Perjanjian Internasional di bidang perpajakan adalah suatu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, yang meliputi:

  • Persetujuan pajak berganda
  • Persetujuaan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan
  • Konvensi tentang bantuan administratif bersama dibidang perpajakan
  • Persetujuan Multilateral antar pejabat yang berwenang untuk pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis
  • Persetujuan Bilateral antar pejabat yang berwenang untuk pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis
  • Persetujuan pemerintah untuk mengimplementasikan undang-undang kepatuhan perpajakan rekening keuangan asing
  • Perjanjian Bilateral dan Multilateral lainnya

Kebijakan perpajakan internasional bertujuan untuk memajukan perdagangan antara negara, serta mendorong laju investasi di tiap-tiap negara. Pemerintah berupaya meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan invesatasi. Salah satu usaha pemerintah untuk meminimalkan pajak yang dapat menghambat perdagangan dan invesatasi yaitu dengan melakukan penghindaran pajak berganda internasional.

Penghindaran pajak berganda memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Tidak terjadi pemajakan ganda yang dapat memberatkan iklim usaha dunia
  2. Meningkatkan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri
  3. Meningkatkan sumber daya manusia
  4. Pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak
  5. Keadilan dalam perpajakan penduduk dari negara yang terlibat dalam perjanjian

Prinsip-Prinsip Dalam Pemajakan Internasional adalah:

  1. Netralitas Pasar Domestik, adalah kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar adalah sama.
  2. Netralitas Pasar Internasional, adalah darimanapun asal investasi, beban pajak yang dibayar adalah sama.
  3. National Neutrality, Setiap negara mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Apabila terdapat pajak luar negeri yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *