Penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit:
Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp54.000.000,00 |
Kawin | Rp4.500.000,00 |
Tanggungan | Rp4.500.000,00 |
Wajib Pajak Istri | Rp54.000.000,00 |
- Tanggungan adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat (yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Ilustrasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (Penggabungan Isteri digabung dengan Suami).
Tuan Anto dan Ny Ani adalah pasangan suami istri yang memiliki empat orang anak. Tuan Anto dan Ny Ani sepakat gabung harta. Hitunglah Penghasilan Tidak kena Pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp54.000.000,00 |
Kawin | Rp4.500.000,00 |
Tanggungan | Rp13.500.000,00 |
Wajib Pajak Isteri | Rp54.000.000,00 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp126.000.000,00 |