Kasus
Mawar (K), suami bekerja dan memiliki 2 orang anak | |
Gaji per bulan | Rp10.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 2% |
Premi Jaminan Kematian | 1% |
Iuran THT dibayarkan perusahaan | 3% |
Iuran THT dibayarkan karyawan | 2% |
Iuran Pensiun dibayarkan karyawan | Rp100.000,00 |
Bonus (Bulan Mei 2024) | Rp20.000.000,00 |
Tentukan
- PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
- PPh Pasal 21 atas gaji
- PPh Pasal 21 atas bonus
- PPh Pasal 21 Bulan Mei 2024
Jawab: Silahkan Unduh Jawaban di SINI