Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:
- Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak).
- Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)
Hapusnya Utang Pajak
- Pembayaran
- Kompensasi
- Kedaluwarsa
- Pembebasan dan Penghapusan