Orang yang berada disekitar Wajib Pajak mempunyai pengaruh terhadap aktivitas yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Aktivitas tersebut seperti aktivitas untuk menggelapan pajak maupun aktivitas untuk mengikuti tax amnesty. Hal ini didukung dari hasil penelitian:
Hasil Penelitian Hidayatulloh (2016) menemukan hasil bahwa salah satu faktor yang mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivitas penggelapan pajak adalah norma subjektif. Norma subjektif dalam hal ini dapat diartikan seperti dorongan dari atasan, dorongan dari rekan kerja dan lain sebagainya. Namun, penelitian ini belum begitu tegas mengungkapkan siapa yang paling memengaruhi Wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak (Silahkan baca artikel lengkapnya DISINI)
Tahun 2016, Pemerintah mengeluarkan program tax amnesty, dan Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa program tax amnesty yang dilaksanakan di Indonesia merupakan program tax amnesty yang paling berhasil dibandingkan dengan negara lain yang sudah pernah melakukan program tersebut. Lagi-lagi norma subjektif mempunyai peran dalam memengaruhi aktivitas di bidang perpajakan, khususnya program tax amnesty. Hasil laporan penelitian Ariesanti dan hidayatulloh (2017) menemukan hasil bahwa salah satu faktor yang memotivasi Wajib Pajak mengikuti tax amnesty adalah Norma Subjektif. Wajib Pajak mengikuti program tersebut karena dorongan atasan/pimpinan, wajib pajak lain dan sebagainya.