BUKTI POTONG

Gambar. Contoh Bukti Potong

Bukti Potong atau umumnya dikenal dengan Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Definisi bukti potong juga dapat dipandang dari sisi subjek penerima bukti potong maupun subjek pembuat bukti potong.

Dari sudut pandang subjek pajak yang dipotong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak, yang digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong. Sedangkan, dari sudut pandang subjek pembuat bukti potong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Fungsi Bukti Potong

  1. Bukti Pembayaran, merupakan formulir atau dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang.
  2. Bukti potong dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh
  3. Bukti potong dapat menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan saat melaporkan pajak tahunan. Sehingga, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengecek kebernaran atas jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan
  4. Bukti potong dapat digunakan untuk mengawasi atau memeriksa kebenaran yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong atau pemungut lain.

SURAT SETORAN PAJAK

Gambar. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau peyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

SSP dibuat rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut

  1. Lembar ke 1 digunakan sebagai arsip wajib pajak
  2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran

Akan tetapi, ketika dianggap perlu, SSP dapat dibuat rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut/pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masih kah “Pajak Penghasilan” Menjadi Primadona pada Tahun 2020?

Seperti yang kita ketahui, salah satu fungsi pajak yaitu fungsi anggaran. Hal ini berarti pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Pada tahun 2020, 83,544 persen berasal dari pajak. Oleh karena itu, tidak heran kalau pajak disebut sebagai ujung tombak penerimaan negara. Komposisi penerimaan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Penerimaan Negara Tahun 2020 (dalam Milyar)

Penerimaan Pajak1.865.702,80
Penerimaan bukan Pajak366.995,10
Hibah498,70
Total2.233.196,60
Sumber: Badan Pusat Statistik (2020)

Penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan non pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pada tahun 2020, penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh pajak penghasilan. Menurut data yang disajikan pada laman Badan Pusat Statistik (2020), penerimaan pajak penghasilan mencapai 51,007 persen dari total penerimaan pajak dalam negeri. Sedangkan, Penerimaan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar 37,621 persen.