PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (PBB-P2) DI YOGYAKARTA

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Definisi Bumi dan Bangunan

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan serta laut wilayah kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Objek PBB-P2

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
  2. Kolam renang
  3. Pagar mewah
  4. Tempat olah raga
  5. Taman mewah
  6. Tempat penampungan/kilang minya, air, dan gas, pipa minya
  7. Menara

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:

  1. Digunakan oleh pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala yang tidak untuk komersial, atau yang sejenis dengan itu
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  5. Merupakan hutan wisata dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  6. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  7. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Besarnya NJOPTKP adalah Rp12.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2

Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan, Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar Pengenaan PBB-P2

Dasar Pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. NJOP Pengganti adalah suatu pendekatan/metoda penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan NJOP didasarkan pada keputusan Walikota.

Tarif PBB-P2

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  • 0,1 % untuk NJOP sampai dengan Rp 500.000.000
  • 0,125 % untuk NJOP di atas Rp 500.000.000sampai dengan Rp 1.000.000.000
  • 0,160 % untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000.000
  • 0,220 % untuk NJOP di atas Rp 2.000.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
  • 0,3 % untuk NJOP lebih dari Rp 5.000.000.000

Ilustrasi Soal

Tuan Amir mempunyai objek pajak berupa:

  • Tanah seluas 500 m² dengan harga jual Rp 500.000,-/m²
  • Bangunan seluas 200 m² dengan nilai jual Rp400.000,-/m

Hitunglah besarnya pajak yang terutang!

Jawab

NJOP Bumi : 500 m² x Rp 500.000 = Rp 250.000.000

NJOP Bangunan 200 m² x Rp400.000 = Rp80.000.000

Jumlah NJOP Bumi dan Bangunan = Rp 330.000.000

NJOPTKP = Rp. 12.000.000

NJOPKP = NJOP bumi dan Bangunan-NJOPTKP–>Rp330.000.000-Rp12.000.000=Rp318.000.000

Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah adalah 0,1 %. PBB-P2 terutang = 0,1 % x Rp 318.000.000= Rp318.000

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *