Pajak Kendaraan Bemotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (Tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor adalah (1) kereta api, (2) Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, (3) Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, (4) Objek lainnya yang ditentukan dalam Peraturan Daerah.

Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau mengusai kendaraan bermotor. Sedangkan, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Tarif pajak kendaraan bermotor untuk orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. untuk kepemilikan kendaraan pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen)
  2. untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tarif dapat ditentukan secara progresif yaitu paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi 10% (sepuluh persen)

Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *