Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah meliputi:
- Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
- Agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah
- Mengendalikan konsumsi atas barang kena pajak mewah
- Memberikan pelindungan pada perusahaan lokal
- Mengamankan penerimaan negara
PPnBM hanya dipungut sekali yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak mewah ke konsumen serta saat impor barang kena pajak mewah tersebut