PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah meliputi:

  1. Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
  • Agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah
  • Mengendalikan konsumsi atas barang kena pajak mewah
  • Memberikan pelindungan pada perusahaan lokal
  • Mengamankan penerimaan negara

PPnBM hanya dipungut sekali yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak mewah ke konsumen serta saat impor barang kena pajak mewah tersebut