RETRIBUSI VERSUS PAJAK

Sore hari perbincangan anak muda mengenai pajak dan retribusi. Mereka mendiskusikan apa itu pajak apa itu retribusi?, untuk tahu jawabnya mari simak penjelasan ini.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum

Dari definisi pajak diatas, maka pajak memiliki empat unsur yaitu:

Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)

Dari Uraian diatas, sekarang mari kita simak perbedaan pajak dan retribusi.