Tag Archives: amirhidayatulloh2.wordpress.com

PAJAK HOTEL

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Anda pasti sudah tahu yang dimaksud dengan hotel. Namun, mari kita cermati lagi definisi hotel menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Continue reading

TEORI ASURANSI, MASIH RELEVAN KAH DALAM MENJELASKAN PEMUNGUTAN PAJAK?

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak kepada warga negaranya. Beberapa teori memberi dukungan bahwa pemerintah mempunyai hak memungut pajak kepada warga negaranya, salah satunya adalah teori Asuransi.

Continue reading

Mengenal “PAS-FINAL”

Program tax amnesty telah selesai. Akan tetapi, Pemerintah memberikan program baru yaitu PAS-FINAL. PAS-FINAL adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) (peserta tax amnesty) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya perioda tax amnesty dengan syarat tertentu.

Continue reading