Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (PBB-P2) DI YOGYAKARTA
Leave a reply