Diperuntuhkan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Deductible Expense (Pasal 6) | Non Deductible Expense (Pasal 9 |
Biaya yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan usaha, meliputi:
a. biaya pembelian bahan b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang c. bunga, sewa, royalti d. biaya perjalanan e. biaya pengolahan limbah f. biaya promosi dan penjualan (PMK-02/PMK.03/2010) g. Biaya administrasi h. pajak, kecuali pajak penghasilan |
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi |
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun | Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota |
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan | Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
|
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan | Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan |
Kerugian selisih kurs mata uang asing | Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Per-51/PJ/2009, Per-41/PJ/2013) dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (83/PMK.03/2009) |
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Psl 8, PP-94/2010) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan |
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan | Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (Per-11/PJ/2017), yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 60 TAHUN 2010) |
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
|
Pajak Penghasilan |
Sumbangan penanggulangan bencana nasional | Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya |
Sumbangan penelitian dan pengembangan | Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham |
Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial sumbangan fasilitas pendidikan | Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan |
Pembinaan olahraga (PP.93/2010) | Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi |
Sumber: Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008