Tag Archives: Norma Subjektif

PERAN SEORANG PEMIMPIN DIBALIK KEBERHASILAN TAX AMNESTY

Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan perpajakan, kebijakan tersebut adalah pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tax amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang ini.

Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengklaim bahwa program tax amnesty berjalan cukup baik. Hal ini seperti yang dinyatakan pada laman kominfo. Laman tersebut menyajikan bahwa penerimaan sampai dengan hari Jumat (31/03/2017) Pukul 07.00 WIB mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.

KEBERHASILAN TAX AMNESTY TIDAK TERLEPAS DARI PERAN SEORANG PEMIMPIN.

seorang pemimpin memang sangat berperan dalam sebuah organisasi. Keberhasilan organisasi salah satunya ditentukan oleh peran pemimpin. Begitu juga dengan program tax amnesty, peran pemimpin juga diperlukan untuk mendorong program ini. Hal ini seperti hasil penelitian Hidayatulloh dan Ariesanti (2017), yang menyatakan bahwa individu mengikuti program tax amnesty karena dorongan dari seorang pemimpin.

RELIGIUSITAS ATAU LINGKUNGAN SOSIAL?

Religiuistas atau lingkungan sosial?, Inilah dua faktor yang diduga akan memengaruhi persepsi etis mahasiswa, maupun niat untuk menggelapan pajak. Dua penelitian saya mengmbil topik religiusitas. Dua penelitian saya mendapatkan hasil yang sama, yaitu religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa maupun niat untuk menggelapan pajak. Hasil ini sedikit membuat penulis kaget.

Penelitian saya yang berjudul “Faktor-Faktor yang mendorong individu untuk menggelapan pajak” memperoleh hasil bahwa religisuitas tidak berpengaruh terhadap niat individu untuk menggelapan pajak. Hasil ini didukung oleh hasil penelitian Welch et al. (2015), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari tingkat religisuitas yang dimilikinya. Lebih lanjut, Mc Kerchar et al. (2013) serta Utama dan Wahyudi (2016), menyatakan bahwa belum ditemukan adanya suatu bukti yang menyatakan bahwa religisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi moral pajak. Bahkan, lebih lanjut Mc Kerchar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat terhadap sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan keyakinan agama.

Penelitian saya lebih lanjut menemukan bahwa niat untuk menggelapan pajak dipengaruhi oleh norma subjektif. Oleh karena itu, kerabat dekat, keluarga, rekan kerja, atasan, dan sebagainya merupakan salah satu penyebab individu untuk menggelapan pajak. Apakah dari hasil ini berarti bahwa “Individu akan melakukan sesuatu karena adanya dorongan/bujukan dari lingkungan dibandingkan dengan religuusitas?

 Hasil diatas membuat saya lebih termotivasi untuk meneliti kembali mengenai religuistas. Namun, penelitian saya selanjutnya tidak lagi terhadap niat untuk menggelapan pajak, akan tetapi terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi. Lagi-lagi, hasil yang saya temukan sama, yaitu religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa.

Dari dua hasil penelitian diatas, saya berpikir kembali “benarkan religisiusitas tidak berpengaruh terhadap perilaku individu?”. Bisakan saya menyebutnya bahwa aktivitas individu yang terkait agama itu bukan suatu religusitas, namun hanya sebatas agama?. Atau bahwa individu akan bertindak atas bujukan orang lain (lingkungan sosial) dibandingkan religiusitasnya?. Silahkan bagi yang tertarik dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

Apakah Kamu bertindak karena lingkungan sosial kamu?

Apakah ketika kamu berbuat etis juga karena dorongan lingkungan sosial kamu?

Kenapa lingkungan sosial sangat berpengaruh terhadap perilaku kamu?

Benarkan religisutas yang kamu miliki itu religiusitas bukan aktivitas keagamaan?

Mari kita renungkan!

Mari kita teliti kembali!

 

Sumber:

  1. Hidayatulloh, Amir. 2016. Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapkan pajak. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan OPTIMUM, Volume 6, Nomor 2, halaman 189-200
  2. Hidayatulloh, Amir, dan Sartini. 2018. Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi. Hasil Laporan Penelitian

Faktor Pendorong Wajib Pajak Untuk Menggelapan Pajak

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. Hal ini terbukti pendapatan negara 70% bersumber dari sektor pajak. oleh karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan. Namun, data yang disajikan dalam laman okezone sangat mengejutkan. Laman okezone mengungkapkan bahwa dari 2009-2015 realisasi pajak selalu dibawah target yang telah ditetapkan. Hal ini mengidentifikasi bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, atau wajib pajak masih mempunyai niat atau tindakan untuk melakukan penggelapan pajak. Penggelapan pajak yaitu upaya wajib pajak untuk tidak membayarkan pajak dengan sengaja melanggar undang-undang.

Continue reading