Tag Archives: Pajak

TAK KENAL, MAKA TAK SAYANG: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019

Tak Kenal, Maka Tak Sayang

Kalimat diatas mungkin menggambarkan bahwa kalau kita tak kenal seseorang, maka kita tidak akan sayang. Begitu juga dengan pelaku UMKM. Ketika pelaku UMKM tidak mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka pemerintah tidak akan menggunakan peraturan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dengan melakukan survei kecil-kecilan, ternyata diperoleh sebagaian besar pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini, kami tanyakan kepada 40 responden, dan hasilnya hasil satu responden yang mengetahui peraturan pemerintah, dan sisanya (39 responden) menyatakan tidak mengetahuinya.

Dari hasil survei ini, sudah selayaknya pihak pajak, pihak akademisi, mahasiswa, dan pihak-pihak yang terkait dapat mensosialisasikan peraturan tersebut. Hal ini bertujuan agar peraturan ini dapat diketahui masyarakat banyak. Sehingga, mungkin dengan pengetahuan mengenai peraturan ini, masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak.

 

APAKAH AKU BISA HIDUP TANPA KAMU?

Apakah aku bisa hidup tanpa kamu?

Kalimat tanya diatas mengingkatkan seberapa besar peran pajak terhadap APBN. Seperti yang kita ketahui, bahwa penerimaan negara terbesar adalah dari sektor pajak. Penerimaan negara pada tahun 2018 hampir 85,40% berasal dari sektor pajak. Sehingga, dapat dikatakan pajak adalah ujung tombak dari penerimaan negara. Porsi penerimaan negara disajikan pada gambar di bawah ini.

Sumber: Kementerian keuangan

Dari gambar diatas sudah jelas bahwa pajak adalah “dewa penerimaan” APBN. Sehingga dapat dibayangkan apabila penerimaan dari pajak nol. Apakah yang terjadi?. Oleh karena itu, timbul pertanyaan apakah bisa penerimaan negara berpisah dengan pajak?. Berdasarkan data diatas, hampir tidak mungkin negara terlepas dari pajak.

Pajak kau adalah penopang APBN, Sehingga ketika penerimaan pajak tidak sesuai dengan target, maka Aku (baca pemerintah) akan memberikan bunga-bunga cinta (kebijakan) agar kau (pajak) dapat sesuai dengan target yang diinginkan.

Aku (baca:pemerintah) sangat membutuhkan kamu (baca: pajak)

Aku (baca:pemerintah) belum dapat berpisah dengan mu (baca: pajak)

Demi kamu (baca: pajak), aku (baca: pemerintah) rela untuk memberikan bunga-bunga cinta (kebijakan)

Demi kamu (baca: pajak), Aku (baca: pemerintah) rela untuk memaafkan orang telah mengkhianati aku (baca: kebijakan pengampunan pajak)

Kau (baca: pajak) adalah segala-galanya bagi ku (baca: pemerintah)

Aku (baca: pemerintah) tidak dapat berpisah dengan kamu (baca: pajak)

 

KENAPA SIH SAYA HARUS BAYAR PAJAK?

Pertanyaan “kenapa sih kita harus bayar pajak?“, sering saya dengar. Baik saat di kelas, maupun saat pengabdian. Masyarakat masih menganggap bahwa membayar pajak adalah hal yang merugikan bagi mereka.  Padahal seperti yang kita tahu, bahwa penerimaan negara berasal dari sektor pajak. Penerimaan pajak setiap tahun juga selalu mengalami peningkatan.

sumber: https://www.kemenkeu.go.id

Data diatas menunjukan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak selalu meningkat, akan tetapi ternyata penerimaan pajak tiap tahun belum 100% mencapai paja. Hal ini mungkin mengidentifikasi bahwa beberapa wajib pajak enggan untuk membayar pajak. Ok, kembali pertanyaan tadi “kenapa saya harus bayar pajak?”.

 

Kalau anda mau bepergian ke luar pulau? Anda naik pesawat dimana?

Jalan depan rumah Anda bagus, Siapa yang bangun?

Sekolah Anda bagus, siapa yang membangun?

 

Pemerintah bukan?…

 

Iy, pasti dari pemerintah. Nah, Pajak yang anda bayarkan akan digunakan oleh pemerintah, antara lain untuk pembangunan. Hal ini seperti salah satu fungsi pajak, yaitu budgetair, yaitu membiayai pengeluaran negara yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Masih anda tanya lagi, kenapa anda bayar pajak?..

 

Yuk hari ini mulailah sadar pajak.