
Hukum Pajak Internasional didefinisikan oleh Prof. Dr. Adriani sebagai suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai:

Hukum Pajak Internasional didefinisikan oleh Prof. Dr. Adriani sebagai suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai: