Tag Archives: Pajak

TEORI PENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK

Pemerintah atau negara melakukan pemungutan pajak ada dasarnya, atau teori yang mendukung. Berikut teori-teori yang mendukung pemungutan pajak

1. Teori Asuransi Pembayaran pajak menurut teori asuransi di ibaratkan seperti pembayaran premi karena mendapat jaminan dari negara. Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingan, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Akan tetapi, teori ini sudah banyak ditentang oleh beberapa para pakar. Alasan para pakar menentang teori ini adalah: (a) jika ada timbul kerugian tidak ada pergantian secara langsung dari negara, (2) antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung.

2. Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada negara didasarkan pada “kepentingan” atau “perlindungan” masing-masing orang. Oleh karena itu, semakin besar “kepentingan” seseorang terhadap negara, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar

3. Teori Daya pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Hal ini mengandung makna bahwa pajak harus di bayarkan sesuai dengan “daya pikul” masing-masing orang. Pendekatan untuk mengukur daya pikul ada dua yaitu (1) unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, (2) unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. So, mungkin sama-sama berpenghasilan Rp10.000.000, namun pembayaran pajak penghasilannya. Penghasilan sama, namun juga harus melihat jumlah tanggungan (misal status kawin dan jumlah tanggungannya).

Continue reading

PAJAK RESTORAN

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa ketika makan di restoran, mereka dikenai PPN. Hal ini mungkin karena tarif untuk PPN dan Pajak Restoran sama, yaitu 10%. Mari kita mengenal lebih lanjut mengenai pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran termasuk pajak Kabupaten/Kota.

Objek Pajak Restoran.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan ini meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. So, ketika kita beli makanan di restoran, dan makanan tersebut dibawa pulang ke rumah,,,,tetap masih dikenakan pajak restoran ya. ..Akan tetapi, tidak semua pelayanan yang disediakan oleh restoran terkena pajak. Pelayanan yang disedikan oleh restoran dan tidak dikenai pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu (DITETAPKAN MELALUI PERATURAN DAERAH YA).

Subjek dan Wajib Pajak Restoran.

Siapa subjek pajak restoran? Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Sedangkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Restoran

Dasar pengenaan pajak (DPP) pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak restoran ditetap paling tinggi 10%, so tiap daerah mungkin mengenakan tarif pajak restoran berbeda-beda. Tarif pajak restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Perlu diingat ya, pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

 

ILUSTRASI KASUS

Restoran JUJUR PASTI ENAK menyediakan makanan dan minuman di tempat, sekaligus melayani pesanan. Berdasarkan laporan restoran JUJUR PASTI ENAK, pendapatan restoran selama satu bulan adalah Rp100.000.000. Peraturan Daerah tersebut menetapkan tarif pajak restoran adalah 10%. Hitunglah pajak restoran yang harus dipungut oleh Restoran JUJUR PASTI ENAK!

Pajak Restoran: Tarif X DPP

Pajak Restoran: 10% X Rp100.000.000

Pajak Restoran: Rp10.000.000

 

 

 

 

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PAJAK SUATU BEBAN?

Artikel pajak yang berjudul “Pajak Suatu Beban?” adalah hasil wawancara mahasiswa Akuntansi UAD pada mata kuliah Perpajakan 1. Tugas wawancara diberikan agar Mahasiswa dapat memahami arti pajak yang “sesungguhnya”. Sehingga, Mahasiswa dapat membandingkan definisi pajak yang ada teori dan keadaan yang sesungguhnya. Bagi yang ingin membaca artikel tersebut silahkan unduh DISINI