Kabar gembira datang untuk pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) karena pemerintah segera akan menurunkan tarif pajak untuk UMKM yang dulunya terkena tarif pajak final (1%) menjadi 0,5%. Alasan pemerintah melakukan penurunan tarif UMKM salah satunya mungkin pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan UMKM untuk membayar pajak. Hal ini karena tarif 1% yang ditetapkan sebelumnya dirasa memberatkan pelaku UMKM. Tarif 1% tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tarif 1% dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet < 4,8 Miliar. Menurut Puspitasari (2018), selain dengan penurunan tarif pajak untuk UMKM yang menjadi 0,5%, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM. Kebijakan tersebut adalah UMKM tidak perlu membuat laporan bulanan, serta dapat memperoleh kemudahan dalam memperoleh E-Fin ketika E-Fin yang dimilikinya hilang.