Perubahan data meliputi:
1. Perubahan indentitas wajib pajak orang pribadi
2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak pribadi, maupun alamat tempat kedudukan badan namun masih dalam wilayah kerja KPP yang sama
3. Perubahan kategori wajib pajak orang pribadi
4. Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi
5. Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan…Ingat hanya perubahan nama, bukan bentuk. Contohnya: PT JUJUR MUJUR berubah menjadi PT JUJUR MULIA
6. Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan. Ingat ya hanya perubahan permodalan atau pemilikan. Contoh: PT Jujur Mujur semula status permodalannya sebagai penanaman modal asing berubah menjadi PT Jujur Mujur dengan permodalan sebagai penanaman modal dalam negeri.