Kabar gembira diterima oleh pelaku UMKM karena tarif pajak penghasilan final turun menjadi 0,5%. Kabar gembira tersebut diterima pelaku UMKM pada tanggal 23 Juni 2018. Hal ini karena pada tanggal 23 Juni 2018, Presiden Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku mulai 1 Juli 2018. Lebih jelas silahkan klik RINGKASAN DIBAWAH INI