Pemerintah atau negara melakukan pemungutan pajak ada dasarnya, atau teori yang mendukung. Berikut teori-teori yang mendukung pemungutan pajak
1. Teori Asuransi Pembayaran pajak menurut teori asuransi di ibaratkan seperti pembayaran premi karena mendapat jaminan dari negara. Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingan, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Akan tetapi, teori ini sudah banyak ditentang oleh beberapa para pakar. Alasan para pakar menentang teori ini adalah: (a) jika ada timbul kerugian tidak ada pergantian secara langsung dari negara, (2) antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung.
2. Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada negara didasarkan pada “kepentingan” atau “perlindungan” masing-masing orang. Oleh karena itu, semakin besar “kepentingan” seseorang terhadap negara, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar
3. Teori Daya pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Hal ini mengandung makna bahwa pajak harus di bayarkan sesuai dengan “daya pikul” masing-masing orang. Pendekatan untuk mengukur daya pikul ada dua yaitu (1) unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, (2) unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. So, mungkin sama-sama berpenghasilan Rp10.000.000, namun pembayaran pajak penghasilannya. Penghasilan sama, namun juga harus melihat jumlah tanggungan (misal status kawin dan jumlah tanggungannya).