Penghasilan tidak kena pajak sudah beberapa kali mengalami perubahan. Penerapan penghasilan tidak kena pajak sampai saat ini berlaku nasional. Hal tersebut berarti bahwa besarnya penghasilan tidak kena pajak di Indonesia sama dimanapun propinsi, kabupaten, atau desa. Tahun 2017 pernah terdengar bahwa penghasilan tidak kena pajak akan disesuaikan dengan UMR pada masing-masing daerah. Hal ini tentunya akan memunculkan pro dan kontra. Sehingga, saya tertarik untuk mengangkat isu ini pada kelas Perpajakan, Program Studi Ekonomi Pembangunan, Program Studi Akuntansi, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Ternyata ketika didiskusikan di kelas, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Berikut alasan mahasiswa pro maupun kontra terhadap kebijakan tersebut [UNDUH DISINI]
Monthly Archives: June 2018
Mengenal “Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018”
Kabar gembira diterima oleh pelaku UMKM karena tarif pajak penghasilan final turun menjadi 0,5%. Kabar gembira tersebut diterima pelaku UMKM pada tanggal 23 Juni 2018. Hal ini karena pada tanggal 23 Juni 2018, Presiden Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mulai berlaku mulai 1 Juli 2018. Lebih jelas silahkan klik RINGKASAN DIBAWAH INI
PAJAK PARKIR
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.