PAJAK PARKIR

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak Termasuk Objek Pajak Parkir

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Penyelenggaran tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawannya sendiri
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
  4. Penyelenggaraan tempat lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah

Subjek dan Wajib Pajak Parkir

Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir, dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Dasar pengenaan pajak parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

TARIF PAJAK PARKIR DITETAPKAN PALING TINGGI 30%. TARIF PARKIR DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009

 

Leave a Reply