Pengadilan pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak dan Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang…