SEKILAS PENGADILAN PAJAK

Pengadilan pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002.  Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak dan Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

Sususunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan terdiri dari satu ketua dan paling banyak lima wakil ketua.

 

Leave a Reply