Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan perpajakan, kebijakan tersebut adalah pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tax amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminitrasi…