Monthly Archives: March 2019

CATATAN KELAS: POLITIK? PAJAK?

sumber Gambar: Animasi Gambar

Lagi-lagi di kelas perpajakan, Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Ahmad Dahlan, muncul pertanyaan secara tidak langsung menyinggung politik yang terkait bidang perpajakan. Pertanyaan tersebut simpel, akan tetapi butuh usaha keras untuk menjawabnya. “Bapak, apakah logis dengan menghapus pajak kendaraan bermotor”. Hmmm…Kenapa anda tanya seperti itu?..Saya melihat di sebuah pamlet caleg, dia akan menghapuskan pajak kendaraan bermotor. Oh,,,politik?……

Mari kita cermati bersama-sama…

Pertemuan pertama kita membahas fungsi pajak. Salah satu fungsi pajak adalah budgetair atau anggaran. Jadi pajak merupakan salah satu bentuk penerimaan negara atau salah satu komponen penerimaan negara dalam APBN atau APBD. Jadi kalau misal pajak kendaraan bermotor dihapus, Bagaimana dengan penerimaan negara?

Sudah pasti berkurang Pak. Terus untuk menggantikan penerimaan tersebut dari mana?…Satu mahasiswa menyautnya….Tentu menaikan pajak yang lain….

Iy, mungkin juga dengan menaikan tarif pajak yang lain. Misal tarif pajak kendaraan di hapus, memungkinkan tidak kalau tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) dinaikan?…Mungkin saja, Pak.

Terus logis tidak, pajak kendaraan bermotor di hapus?

Logis Pak, tapi pasti akan ada konsekuensi dari penghapusan pajak tersebut.

Nah itu,,,,,Mari berpikir kritis dengan adanya janji-janji menjelang pemilu. Jangan saling menyalahkan, akan tetapi janji-janji mereka kita analisis terlebih dulu. Kita kaum akademisi, jangan sampai kita menjadi korban berita hoak.

 

Catatan:

Semenjak diberi amanah menjadi dosen perpajakan di Prodi Ekonomi Pembangunan, FEB, UAD, saya lebih mengeneli kriteria mahasiswanya. Mahasiswa prodi ini cukup kritis, dan kelas ini dapat menyesuaikan. Saat kelas serius dengan materi, maka mahasiswa dapat menyesuaikan dengan sikap tenang. Ketika sesi diskusi, mahasiswa diskusi dengan cukup menarik (Ya, mungkin juga karena konsekuensi kalau kelas tidak aktif dalam diskusi, nanti jadi kuis..he..he). Ketika saatnya santai, misal game, maka mahasiswa prodi ini pun dapat menikmati game tersebut. Intinya, dalam suatu kelas ada saatnya serius, ada saatnya kita harus diskusi, dan ada saatnya kita santai. KELAS TIDAK TERUS SPANENG….Sampai saat ini, saya masih percaya bahwa ketika mahasiswa enjoy, maka ide dan kreativitas mereka akan muncul di kelas.

Tata Cara Penghapusan NPWP

Berikut tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Bagi wajib pajak pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya adalah memberitahukan secara tertulis dari ahli waris. Dan jangan lupa disertai dengan fotokopi kematian.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya adalah fotokopi surat nikah dan akte perkawinan. Penghapusan NPWP wanita kawin ini karena wanita kawin tersebut ingin ikut NPWP suaminya.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sesudah selesainya pembagian dengan syarat ada surat pernyataan dari ahli waris
  4. Wajib pajak Badan yang tela dilikuidasi secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran dan neraca likuiditas
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT dengan syarat adanya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan.

 

Selain syarat-syarat administrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka juga harus dipenuhi syarat-syarat lainnya. Berikut syarat-syarat lainnya:

  1. Telah melunasi utang pajak yang ada
  2. Telah dilakukan PSL yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak atau adanya utang pajak yang tidak mungkin ditagih karena Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi, atau Wajib Pajak tidak memiliki kekayaan lagi.

 

 

Sumber:

IAI. 2015. Modul Chartered Accountant “Manajemen Perpajakan”.